Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, pengakuan kompetensi menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu, uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja diselenggarakan sebagai upaya untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan internasional. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang prosedur dan acuan dalam uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja.

1. Pra Uji Kompetensi

Sebelum melaksanakan uji kompetensi, peserta harus melalui beberapa tahapan persiapan yang meliputi:

  • Permohonan Sertifikasi: Peserta harus mengisi formulir permohonan sertifikasi kompetensi (FR-APL-01) yang berisi data pribadi dan unit kompetensi yang akan diujikan.
  • Asesmen Mandiri: Peserta melakukan asesmen mandiri dengan mengisi formulir FR-APL-02, yang kemudian akan dievaluasi oleh asesor.
  • Rencana Asesmen: Asesor menyusun rencana asesmen (FR-MAPA-01 dan FR-MAPA-02) berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari asesmen mandiri.

2. Pengumpulan Bukti (Asesmen)

Proses asesmen melibatkan pengumpulan bukti-bukti kompetensi yang dilakukan melalui berbagai metode, seperti:

  • Observasi langsung di tempat kerja
  • Tes tertulis dan lisan
  • Praktek kerja nyata
  • Wawancara dan verifikasi portofolio

Asesor akan mengevaluasi bukti-bukti ini untuk menentukan apakah peserta memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

3. Materi dan Metode Uji Kompetensi

Materi uji kompetensi disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Validitas: Materi harus sesuai dengan tugas pekerjaan yang diujikan.
  • Reliabilitas: Materi harus memberikan hasil yang konsisten.
  • Objektivitas: Penilaian dilakukan tanpa bias.

Metode uji kompetensi dapat berupa gabungan dari ujian tertulis, praktek, observasi, dan wawancara. Materi dan metode uji kompetensi harus mencerminkan kemampuan teknis, pengetahuan, serta sikap kerja yang diperlukan dalam pekerjaan.

4. Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pelaksanaan uji kompetensi harus dilakukan di tempat uji kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP atau BNSP. Beberapa poin penting dalam pelaksanaan uji kompetensi meliputi:

  • Validasi Peralatan: Peralatan yang digunakan dalam uji kompetensi harus diverifikasi dan dikalibrasi.
  • Pelaksanaan Uji: Uji kompetensi dilaksanakan oleh asesor yang bersertifikat. Asesor bertanggung jawab penuh atas rekomendasi hasil uji.

5. Penilaian dan Sertifikasi Kompetensi

Setelah uji kompetensi dilaksanakan, penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria unjuk kerja yang telah ditetapkan dalam SKKNI. Hasil penilaian akan menentukan apakah peserta dinyatakan “Kompeten” atau “Belum Kompeten.” Peserta yang dinyatakan kompeten berhak mendapatkan sertifikat kompetensi kerja nasional.

6. Monitoring dan Pengendalian

LSP dan BNSP bertanggung jawab untuk memonitor dan mengendalikan seluruh aspek pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Monitoring dilakukan melalui pelaporan, pertemuan, dan kunjungan lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

7. Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan uji kompetensi dapat berasal dari:

  • Pemerintah
  • Peserta uji kompetensi
  • Pengusaha
  • Masyarakat

Biaya yang dibebankan kepada peserta hanya mencakup biaya langsung yang terkait dengan uji kompetensi. LSP bertanggung jawab untuk menentukan dan mengelola biaya tersebut.

8. Sanksi

Dalam pelaksanaan uji kompetensi, kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan dapat dikenakan sanksi, yang meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Skorsing
  • Pencabutan sertifikat asesor, verifikasi TUK, atau lisensi LSP

Sanksi ini diterapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan diatur dalam pedoman BNSP.

9. Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat kompetensi kerja memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh masing-masing LSP.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *