Skema Sertifikasi Kompetensi
Okupansi Nasional
Skema sertifikasi Perekayasa Radio Frekuensi adalah skema sertifikasi Okupansi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Lampung. Skema ini bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja lulusan Universitas Lampung dan tenaga kerja di bidang perekayasa radio frekuensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014.
Latar Belakang
Penyusunan skema sertifikasi ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan yang terkait dengan pelatihan kerja di Indonesia, seperti:
- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi
Skema ini disusun untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional yang berkualitas di bidang telekomunikasi, terutama dalam teknologi telekomunikasi tanpa kabel bergerak seluler yang berkembang pesat.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup: Perekayasa Radio Frekuensi
- Lingkup Penggunaan: Skema ini dibutuhkan oleh berbagai lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan masing-masing.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja di bidang perekayasa radio frekuensi.
- Menjadi acuan dalam proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 Universitas Lampung dan para asesor kompetensi.
Kemasan/Paket Kompetensi
- Jenis Kemasan: Okupansi Nasional
- Nama Skema: Perekayasa Radio Frekuensi
- Rincian Unit Kompetensi:
- J.612000.010.01 – Melakukan Desain Link Budget di Jaringan Akses
- J.612000.011.01 – Melakukan Perencanaan Coverage di Jaringan Akses
- J.612000.013.01 – Melakukan Perencanaan Radio Frekuensi di Jaringan Akses
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Mahasiswa program studi Teknik Elektro Universitas Lampung yang telah menyelesaikan mata kuliah Sistem Komunikasi Nirkabel dan Sistem Transmisi Telekomunikasi.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Perekayasa Radio Frekuensi yang diselenggarakan oleh Universitas Lampung.
- Tenaga kerja dari industri mitra Universitas Lampung yang telah berpengalaman minimal 3 tahun di bidang ini dan telah mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh Universitas Lampung.
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran:
- Pemohon mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti KTP, transkrip nilai, atau sertifikat pelatihan.
- Asesmen:
- Dilaksanakan oleh asesor yang ditugaskan untuk memastikan bahwa bukti kompetensi yang disajikan oleh pemohon memenuhi standar yang ditetapkan.
- Uji Kompetensi:
- Dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan metode yang objektif dan konsisten dengan skema sertifikasi.
- Keputusan Sertifikasi:
- Ditetapkan oleh LSP P1 Unila Lampung berdasarkan hasil asesmen dan uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan bagi yang dinyatakan kompeten.