Skema Sertifikasi Kompetensi
Okupasi Nasional
Skema sertifikasi Pembudidaya Ikan merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Lampung. Skema ini bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja di bidang pembudidayaan ikan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2013.
Latar Belakang
Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang perikanan yang memerlukan pengelolaan yang profesional dan kredibel. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) perikanan, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas.
Beberapa tujuan utama dari skema ini meliputi:
- Memastikan tenaga kerja di bidang pembudidayaan ikan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.
- Mendorong pengelolaan SDA perikanan yang lebih profesional melalui penyediaan SDM yang kompeten.
- Memberikan acuan bagi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di Universitas Lampung.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup: Pembudidaya Ikan
- Lingkup Penggunaan: Hasil skema sertifikasi ini digunakan oleh berbagai lembaga/institusi yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja di bidang Pembudidaya Ikan.
- Menjadi acuan dalam pelaksanaan proses sertifikasi oleh LSP P1 Universitas Lampung dan para asesor kompetensi.
Kemasan/Paket Kompetensi
- Jenis Kemasan: KKNI / Okupasi Nasional / Klaster
- Nama Skema: Pembudidaya Ikan
- Rincian Unit Kompetensi:
- A.032131.026.01 – Menggunakan probiotik
- A.032131.027.01 – Mengelola biosekuriti
- A.032131.028.01 – Merencanakan pemasaran
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Mahasiswa program studi Budidaya Perairan Universitas Lampung yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Manager Tambak yang diselenggarakan oleh Universitas Lampung.
- Tenaga kerja di jabatan Pembudidaya Ikan dari mitra industri Universitas Lampung yang telah berpengalaman minimal 3 tahun dan telah mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh Universitas Lampung.
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran:
- Pemohon mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti KTM, transkrip nilai, dan pas foto.
- Asesmen:
- Dilaksanakan oleh asesor yang ditugaskan untuk memastikan bahwa bukti kompetensi yang disajikan oleh pemohon memenuhi standar yang ditetapkan.
- Uji Kompetensi:
- Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi melalui metode praktek, tertulis, lisan, pengamatan, atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
- Keputusan Sertifikasi:
- Ditetapkan oleh LSP P1 Universitas Lampung berdasarkan hasil asesmen dan uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan bagi yang dinyatakan kompeten.