Skema Sertifikasi Kompetensi
Okupasi Nasional

Skema sertifikasi Manajer Produksi adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Lampung. Skema ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang manajemen produksi, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 dan berbagai peraturan terkait lainnya.

Latar Belakang

Skema sertifikasi ini disusun untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di sektor pertanian, khususnya dalam bidang manajemen agribisnis. Beberapa tujuan utama dari skema ini meliputi:

  • Memastikan tenaga kerja di bidang manajemen produksi memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.
  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional, dan internasional di sektor pertanian.
  • Memberikan acuan bagi pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di Universitas Lampung.

Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  • Ruang Lingkup: Pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor pertanian pada bidang manajemen agribisnis.
  • Isi Skema: Skema ini mencakup sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Manajer Produksi.

Tujuan Sertifikasi

  • Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Manajer Produksi.
  • Menjadi acuan bagi LSP Universitas Lampung dan Asesor Kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Kemasan/Paket Kompetensi

  • Jenis Kemasan: Okupasi Nasional
  • Nama Skema: Manajer Produksi
  • Rincian Unit Kompetensi:
    1. A.01AGR00.005.1 – Menetapkan Rencana Agribisnis
    2. A.01AGR00.017.1 – Memonitor Kinerja Bisnis
    3. A.01AGR00.026.1 – Mengelola Keuangan Bisnis
    4. A.01AGR00.029.1 – Mengelola Modal Usaha
    5. A.01AGR00.032.1 – Melaporkan Kegiatan Keuangan
    6. A.01AGR00.040.1 – Mengelola Sistem Manajemen Mutu Perusahaan
    7. A.01AGR00.041.1 – Melakukan Kaji Ulang Rencana Strategi Perusahaan
    8. A.01AGR00.046.1 – Mengelola Risiko
    9. M.701001.004.01 – Membuat Rancangan Model/Struktur Organisasi
    10. M.701001.060.01 – Mengelola Proses Evaluasi Penilaian Kinerja
    11. A.01AGR00.003.1 – Merencanakan Infrastruktur
    12. A.01AGR00.004.1 – Merencanakan Produksi Berbasis Kesesuaian Lahan
    13. A.01AGR00.013.1 – Melakukan Kesepahaman Kontrak Kerja dengan Pihak Internal Terintegrasi
    14. A.01AGR00.014.1 – Menganalisis Data Produksi
    15. A.01AGR00.037.1 – Menganalisis Kinerja Bisnis
    16. A.01AGR00.042.1 – Melakukan Kaji Ulang Rencana Strategi Pengelolaan Lahan

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Mahasiswa Program Studi Agribisnis S1 Universitas Lampung yang telah menyelesaikan minimal 110 SKS dan telah menyelesaikan Praktik Umum, Kerja Praktik, atau Magang.

Proses Sertifikasi

  1. Pendaftaran:
    • Pemohon mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti KTM, transkrip nilai, dan pas foto.
  2. Asesmen:
    • Dilaksanakan oleh asesor yang ditugaskan untuk memastikan bahwa bukti kompetensi yang disajikan oleh pemohon memenuhi standar yang ditetapkan.
  3. Uji Kompetensi:
    • Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi melalui metode observasi langsung, praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara, dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  4. Keputusan Sertifikasi:
    • Ditetapkan oleh LSP Universitas Lampung berdasarkan hasil asesmen dan uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan bagi yang dinyatakan kompeten.