Skema Sertifikasi Kompetensi
Okupasi Nasional
Skema sertifikasi Juru Las I SMAW (Shielded Metal Arc Welding) adalah skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Lampung. Skema ini bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja Juru Las I SMAW sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 098 Tahun 2018.
Latar Belakang
Penyusunan skema sertifikasi ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan terkait pelatihan kerja di Indonesia, seperti:
- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan SKKNI
Skema ini memastikan bahwa kompetensi tenaga kerja dalam bidang pengelasan Juru Las I SMAW dapat terjaga dan terus ditingkatkan.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
Ruang lingkup skema sertifikasi ini mencakup:
- Pengelasan SMAW (Shielded Metal Arc Welding)
- Lingkup penggunaan sertifikat meliputi lembaga/institusi yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia.
Tujuan Penyusunan Skema Sertifikasi
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja Juru Las I SMAW.
- Menjadi acuan dalam proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 Universitas Lampung dan para asesor kompetensi.
Kemasan/Paket Kompetensi
- Jenis Kemasan: Okupasi Nasional
- Nama Skema: Okupasi Nasional Juru Las I SMAW
- Rincian Unit Kompetensi:
- C.25LAS01.001.1 – Melaksanakan persiapan tempat kerja
- C.25LAS01.002.1 – Melakukan peran serta pada sistem mutu
- C.25LAS01.025.1 – Menginterpretasikan detail gambar kerja
- C.25LAS01.026.1 – Memperbaiki hasil pengelasan
- C.25LAS01.029.1 – Membuat sambungan las kampuh sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Mahasiswa program studi S1 Teknik Mesin yang telah menempuh 6 semester atau Diploma III Teknik Mesin Universitas Lampung.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Juru Las I SMAW.
- Tenaga kerja di industri mitra Unila yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada jabatan tersebut.
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran:
- Pemohon mengisi formulir yang diperlukan, termasuk bukti-bukti pendukung seperti KTP, transkrip nilai, atau sertifikat pelatihan.
- Asesmen:
- Dilaksanakan oleh asesor yang ditugaskan untuk memastikan bahwa bukti kompetensi yang disajikan oleh pemohon memenuhi standar yang ditetapkan.
- Uji Kompetensi:
- Dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan berbagai metode seperti ujian praktek, tertulis, atau lisan.
- Keputusan Sertifikasi:
- Ditetapkan oleh LSP P1 Unila berdasarkan hasil asesmen dan uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan bagi yang dinyatakan kompeten.