Skema Sertifikasi Kompetensi
Okupasi Nasional
Skema sertifikasi Teknisi Surveyor Terestris adalah skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Lampung. Skema ini dirancang untuk memastikan kompetensi kerja lulusan Universitas Lampung dan tenaga kerja di bidang surveyor terestris sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020.
Latar Belakang
Penyusunan skema sertifikasi ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan yang terkait dengan pelatihan kerja dan informasi geospasial di Indonesia, seperti:
- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Informasi Geospasial
Skema ini disusun untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional yang berkualitas di bidang surveyor terestris, terutama dalam pengambilan dan pengolahan data spasial yang diperlukan dalam berbagai sektor pembangunan.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup: Teknisi Surveyor Terestris
- Lingkup Penggunaan: Skema ini digunakan oleh berbagai lembaga/institusi yang membutuhkan tenaga teknisi surveyor terestris dalam pembuatan peta untuk keperluan perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan dan memelihara kompetensi mahasiswa sebagai calon tenaga kerja Teknisi Surveyor Terestris.
- Menjadi acuan dalam proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 Universitas Lampung dan para asesor kompetensi.
Kemasan/Paket Kompetensi
- Jenis Kemasan: Okupasi Nasional
- Nama Skema: Teknisi Surveyor Terestris
- Rincian Unit Kompetensi:
- M.71IGN00.197.2 – Membaca Peta
- TIK.OP02.001.01 – Mengoperasikan komputer personal yang berdiri sendiri (PC stand alone)
- M.71IGN00.044.3 – Menentukan Posisi dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) secara Realtime Correction
- M.71IGN00.035.2 – Menyiapkan Peralatan Survei
- M.71IGN00.042.3 – Mengukur Beda Tinggi dan Jarak
- M.71IGN00.098.2 – Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
- M.71IGN00.103.2 – Melakukan Kompilasi Data Geospasial
- M.71IGN00.105.2 – Menyiapkan Peta Kerja
- M.71IGN00.106.2 – Melakukan Penyiapan Administrasi dan Peralatan Survei
- M.71IGN00.134.2 – Membuat Laporan Hasil Pengukuran
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Mahasiswa Program Studi Diploma Tiga Teknik Survei dan Pemetaan atau Program Studi S1 Teknik Geodesi Universitas Lampung yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait.
- Mahasiswa perguruan tinggi lain yang memiliki jejaring kerjasama dengan Universitas Lampung.
- Tenaga kerja di jabatan Teknisi Surveyor Terestris dari mitra industri Universitas Lampung dengan pengalaman minimal 3 tahun dan telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Universitas Lampung.
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran:
- Pemohon mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti KTP, transkrip nilai, atau sertifikat pelatihan.
- Asesmen:
- Dilaksanakan oleh asesor yang ditugaskan untuk memastikan bahwa bukti kompetensi yang disajikan oleh pemohon memenuhi standar yang ditetapkan.
- Uji Kompetensi:
- Dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan metode yang objektif dan konsisten dengan skema sertifikasi.
- Keputusan Sertifikasi:
- Ditetapkan oleh LSP P1 Universitas Lampung berdasarkan hasil asesmen dan uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan bagi yang dinyatakan kompeten.