
Pelatihan:
- Langkah pertama dalam alur ini adalah pelatihan, di mana peserta dididik untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi uji kompetensi.
Permohonan Uji:
- Peserta mengajukan permohonan untuk mengikuti uji kompetensi.
Pemeriksaan Dokumen:
- Dokumen yang diserahkan oleh peserta diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan.
Keputusan Dokumen:
- Berdasarkan pemeriksaan dokumen, akan ada keputusan apakah dokumen tersebut memenuhi syarat atau tidak:
- Jika “Ya”: Peserta melanjutkan ke tahap Uji Kompetensi.
- Jika “Tidak”: Peserta perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum dapat melanjutkan.
Uji Kompetensi:
- Peserta yang dokumennya telah disetujui akan menjalani uji kompetensi yang melibatkan penilaian praktis dan teoritis.
Keputusan Uji:
- Berdasarkan hasil uji kompetensi, keputusan dibuat apakah peserta telah menunjukkan kompetensi yang diperlukan:
- Jika “Ya”: Peserta dianggap kompeten dan melanjutkan ke keputusan tim pleno.
- Jika “Tidak”: Peserta dikategorikan sebagai belum kompeten dan harus mengikuti pelatihan ulang atau revisi.
Keputusan Tim Pleno:
- Tim pleno membuat keputusan akhir mengenai status kompetensi peserta berdasarkan hasil uji dan evaluasi.
Sertifikat:
- Jika dinyatakan kompeten, peserta akan diberikan sertifikat yang menyatakan pengakuan atas kompetensi yang dicapai.
Surveilen:
- Sertifikat yang diterbitkan akan terus dipantau dan dievaluasi melalui surveilans untuk memastikan kompetensi tetap terjaga.
Keputusan Surveilen:
- Jika kompetensi tetap terpelihara, sertifikat akan dipertahankan sampai batas waktu tertentu.
- Jika kompetensi tidak terpelihara, sertifikat dapat dibekukan atau dicabut.