Pelatihan:

  • Langkah pertama dalam alur ini adalah pelatihan, di mana peserta dididik untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi uji kompetensi.

Permohonan Uji:

  • Peserta mengajukan permohonan untuk mengikuti uji kompetensi.

Pemeriksaan Dokumen:

  • Dokumen yang diserahkan oleh peserta diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan.

Keputusan Dokumen:

  • Berdasarkan pemeriksaan dokumen, akan ada keputusan apakah dokumen tersebut memenuhi syarat atau tidak:
    • Jika “Ya”: Peserta melanjutkan ke tahap Uji Kompetensi.
    • Jika “Tidak”: Peserta perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum dapat melanjutkan.

Uji Kompetensi:

  • Peserta yang dokumennya telah disetujui akan menjalani uji kompetensi yang melibatkan penilaian praktis dan teoritis.

Keputusan Uji:

  • Berdasarkan hasil uji kompetensi, keputusan dibuat apakah peserta telah menunjukkan kompetensi yang diperlukan:
    • Jika “Ya”: Peserta dianggap kompeten dan melanjutkan ke keputusan tim pleno.
    • Jika “Tidak”: Peserta dikategorikan sebagai belum kompeten dan harus mengikuti pelatihan ulang atau revisi.

Keputusan Tim Pleno:

  • Tim pleno membuat keputusan akhir mengenai status kompetensi peserta berdasarkan hasil uji dan evaluasi.

Sertifikat:

  • Jika dinyatakan kompeten, peserta akan diberikan sertifikat yang menyatakan pengakuan atas kompetensi yang dicapai.

Surveilen:

  • Sertifikat yang diterbitkan akan terus dipantau dan dievaluasi melalui surveilans untuk memastikan kompetensi tetap terjaga.

Keputusan Surveilen:

  • Jika kompetensi tetap terpelihara, sertifikat akan dipertahankan sampai batas waktu tertentu.
  • Jika kompetensi tidak terpelihara, sertifikat dapat dibekukan atau dicabut.