Profil LSP P1 Universitas Lampung

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Universitas Lampung merupakan lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi di lingkungan Universitas Lampung. LSP P1 Universitas Lampung bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja di lingkungan kampus maupun lulusan Universitas Lampung memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.

Sertifikasi dan Lisensi

LSP P1 Universitas Lampung resmi menerima lisensi dari BNSP dengan nomor lisensi BNSP-LSP-1477-ID berdasarkan SK Nomor KEP.0250/BNSP/IV/2019. Lisensi ini berlaku hingga 25 April 2024. Dengan lisensi ini, LSP P1 Universitas Lampung memiliki wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama dalam ruang lingkup Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.

Alamat dan Lokasi

LSP P1 Universitas Lampung berlokasi di:

Gedung Rektorat Lt 5 Universiras Lampung

Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro No. 1, Bandar Lampung 35145

Ruang Lingkup dan Standar

LSP P1 Universitas Lampung berkomitmen untuk memenuhi dan mempertahankan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP. Lembaga ini secara konsisten mematuhi pedoman yang berlaku, yaitu:

  • Pedoman BNSP 201 versi 2014
  • Pedoman BNSP 202 versi 2014
  • Pedoman BNSP 210 versi 2017

Pengakuan dan Kepercayaan

Sertifikat lisensi yang diterbitkan oleh BNSP menunjukkan bahwa LSP P1 Universitas Lampung telah diakui sebagai lembaga yang memenuhi standar nasional dalam hal sertifikasi kompetensi. Pengakuan ini memperkuat posisi Universitas Lampung dalam menyediakan lulusan yang siap bersaing di pasar kerja dengan kompetensi yang diakui secara nasional.