Asesmen Berbasis Kompetensi (CBA)
Pengertian Asesmen Berbasis Kompetensi (CBA)
Asesmen Berbasis Kompetensi (Competency-Based Assessment – CBA) adalah proses pengumpulan bukti yang dilakukan untuk menentukan sejauh mana seorang pekerja dapat menunjukkan kompetensinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengakuan atas pencapaian kompetensi dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pelatihan berikutnya.
- Pengakuan Kompetensi Terkini (RCC): Digunakan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku.
Empat Konsep Umum dalam Asesmen Berbasis Kompetensi
- Konsepsi Kompetensi:
Kompetensi mengacu pada kemampuan kerja seseorang yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

- Skills for Employability:
Kompetensi yang dikembangkan harus relevan dengan kebutuhan dunia kerja untuk memastikan bahwa individu memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan dan mempertahankan pekerjaan yang layak.

- Pelatihan Berbasis Kompetensi:
Pelatihan ini dirancang untuk mengembangkan kompetensi tertentu pada peserta pelatihan, dengan fokus pada pencapaian keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja melalui metode pengajaran yang efektif. - Asesmen Berbasis Kompetensi:
Asesmen ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana peserta telah mencapai kompetensi yang ditetapkan melalui pengumpulan dan evaluasi bukti yang relevan dengan standar kompetensi.
Tiga Aspek Esensial dalam CBA
- Berbasis Kriteria:
Proses asesmen didasarkan pada standar industri atau serangkaian kriteria tertentu yang relevan dengan pekerjaan. - Berbasis Bukti:
Asesmen dilakukan dengan membandingkan bukti kompetensi yang dikumpulkan dengan standar yang telah ditetapkan. - Partisipatori:
Kandidat terlibat aktif dalam proses asesmen, baik dalam pengumpulan bukti maupun dalam evaluasi hasil asesmen.
Acuan Normatif
Pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi ini diatur oleh berbagai regulasi dan peraturan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 161 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Istilah dan Definisi
- Asesor Kompetensi:
Seseorang yang memenuhi syarat untuk menilai kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku. - Sertifikasi Kompetensi Kerja:
Proses pemberian sertifikat yang dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. - Unit Kompetensi:
Kegiatan terkecil dalam pekerjaan yang output-nya dapat diukur. - Kriteria Unjuk Kerja (KUK):
Standar kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi dalam proses asesmen atau uji kompetensi. - Skema Sertifikasi KKNI:
Pola sertifikasi kompetensi yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi, terdiri dari sekumpulan unit kompetensi yang bersumber dari standar kompetensi kerja serta persyaratan lain yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi pada jenis pekerjaan dan/atau kompetensi pada jenjang kualifikasi KKNI. - Skema Sertifikasi Okupasi Nasional:
Pola sertifikasi kompetensi yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi yang terdiri dari sekumpulan unit kompetensi yang bersumber dari standar kompetensi kerja dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi pada okupasi nasional. - Skema Sertifikasi Klaster:
Pola sertifikasi kompetensi yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi, terdiri dari sekumpulan unit kompetensi yang bersumber dari standar kompetensi kerja dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan tertentu dari industri/pengguna. - Sertifikat:
Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi, menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi. - Kompetensi:
Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. - Kualifikasi:
Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI):
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan. - Asesmen / Uji Kompetensi:
Proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Skema Sertifikasi
Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan tertentu. Skema ini mencakup sekumpulan unit kompetensi yang harus dikuasai oleh seseorang untuk diakui sebagai kompeten dalam suatu profesi.