Skema Sertifikasi Kompetensi
Okupasi Nasional
Skema sertifikasi Inspektor Organik Tanaman adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Lampung. Skema ini dirancang untuk memastikan kompetensi kerja lulusan Universitas Lampung dan tenaga kerja di bidang pertanian organik tanaman, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2011.
Latar Belakang
Keberadaan pangan organik sangat penting dalam upaya meningkatkan konsumsi produk pertanian yang sehat, bermutu, aman, dan ramah lingkungan. Pangan organik berasal dari sistem pertanian organik, yang merupakan sistem manajemen produksi holistik yang mengutamakan kesehatan agro-ekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Untuk memastikan kompetensi di bidang pertanian organik, khususnya tanaman, skema ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup: Inspektor Organik Tanaman
- Lingkup Penggunaan: Skema ini digunakan oleh lembaga/institusi yang membutuhkan tenaga Inspektor Organik Tanaman untuk melaksanakan pengawasan dalam usaha pertanian organik, sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan informasi temuan ketidaksesuaian di lapangan.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja Inspektor Organik Tanaman.
- Menjadi acuan dalam pelaksanaan proses sertifikasi oleh LSP P1 Universitas Lampung dan para asesor kompetensi.
Kemasan/Paket Kompetensi
- Jenis Kemasan: Okupasi Nasional
- Nama Skema: Inspektor Organik Tanaman
- Rincian Unit Kompetensi:
- TAN.OT01.005.01 – Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif
- TAN.OT01.006.01 – Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi
- TAN.OT01.007.01 – Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeksi
- TAN.OT01.008.01 – Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi
- TAN.OT02.015.01 – Menyusun Rencana Kerja Inspeksi
- TAN.OT02.016.01 – Mempersiapkan Perangkat Inspeksi
- TAN.OT02.017.01 – Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan
- TAN.OT02.018.01 – Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organik
- TAN.OT02.019.01 – Menilai Konversi Lahan
- TAN.OT02.020.01 – Menilai Pengelolaan Kesuburan Tanah
- TAN.OT02.021.01 – Menilai Pengelolaan Pengairan
- TAN.OT02.022.01 – Menilai Pupuk Organik
- TAN.OT02.023.01 – Menilai Persiapan Benih/Bahan Tanam Organik
- TAN.OT02.024.01 – Menilai Pestisida Organik
- TAN.OT02.025.01 – Menilai Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Pertanian Organik
- TAN.OT02.026.01 – Menilai Pengelolaan Panen
- TAN.OT02.027.01 – Menetapkan Hasil Inspeksi
- TAN.OT02.028.01 – Menyusun Laporan Inspeksi
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Mahasiswa program studi sarjana S1 Pertanian terkait bidang pertanian organik (Agronomi, Proteksi Tanaman, dan Ilmu Tanah) Universitas Lampung semester enam (6).
- Mahasiswa program studi sarjana D3 Pertanian yang bermitra dengan Unila terkait bidang pertanian organik.
- Tenaga kerja industri yang bermitra dengan Unila yang merupakan Fasilitator Organik Tanaman atau yang telah berpengalaman minimal 2 tahun pada bidang pertanian organik.
Proses Sertifikasi
- Pendaftaran:
- Pemohon mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti KTM, transkrip nilai, dan pas foto.
- Asesmen:
- Dilaksanakan oleh asesor yang ditugaskan untuk memastikan bahwa bukti kompetensi yang disajikan oleh pemohon memenuhi standar yang ditetapkan.
- Uji Kompetensi:
- Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi melalui metode praktek, tertulis, lisan, pengamatan, atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
- Keputusan Sertifikasi:
- Ditetapkan oleh LSP P1 Universitas Lampung berdasarkan hasil asesmen dan uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan bagi yang dinyatakan kompeten.