Skema Sertifikasi Kompetensi
Okupasi Nasional

Skema sertifikasi Pengendali OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 Universitas Lampung. Skema ini bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja lulusan Universitas Lampung dan tenaga kerja di bidang pengendalian OPT, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2011.

Latar Belakang

Perlindungan tanaman dari gangguan OPT merupakan bagian penting dari persyaratan perdagangan antar negara untuk produk-produk pangan, hortikultura, dan perkebunan. Penanganan yang tidak efektif dapat menyebabkan produktivitas nasional menurun dan menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, skema sertifikasi ini dikembangkan untuk memastikan bahwa Pengendali OPT memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional.

Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  • Ruang Lingkup: Pengendali OPT
  • Lingkup Penggunaan: Skema sertifikasi ini digunakan oleh lembaga/institusi dan industri yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang perlindungan tanaman.

Tujuan Sertifikasi

  • Memastikan dan memelihara kompetensi mahasiswa sebagai calon tenaga kerja di bidang Pengendali OPT.
  • Menjadi acuan dalam pelaksanaan proses sertifikasi oleh LSP P1 Universitas Lampung dan para asesor kompetensi.

Kemasan/Paket Kompetensi

  • Jenis Kemasan: KKNI / Okupasi Nasional / Klaster
  • Nama Skema: Pengendali OPT
  • Rincian Unit Kompetensi:
    1. TAN.PT01.001.01 – Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan
    2. TAN.PT01.002.01 – Mengorganisasikan Pekerjaan
    3. TAN.PT01.003.01 – Melakukan Komunikasi Dialogis
    4. TAN.PT01.004.01 – Membangun Jejaring Kerja
    5. TAN.PT01.005.01 – Mengorganisasikan Masyarakat
    6. TAN.PT02.002.01 – Mengevaluasi Hasil Pengamatan Keliling
    7. TAN.PT02.004.01 – Mengevaluasi Hasil Pengamatan Tetap
    8. TAN.PT02.006.01 – Melaksanakan Surveilans
    9. TAN.PT02.007.01 – Mengevaluasi Hasil Surveilans
    10. TAN.PT02.008.01 – Mengumpulkan Spesimen
    11. TAN.PT02.009.01 – Memurnikan Isolat
    12. TAN.PT02.010.01 – Membuat Koleksi OPT/OPTK
    13. TAN.PT02.011.01 – Membuat Bahan Informasi dan Visualisasi OPT/OPTK
    14. TAN.PT02.012.01 – Memprakirakan Risiko OPT/OPTK
    15. TAN.PT02.014.01 – Melaksanakan Pengendalian OPT/Perlakuan
    16. TAN.PT02.015.01 – Mengevaluasi Keefektifan Pengendalian/Tindakan
    17. TAN.PT03.002.01 – Mengembangkan Formulasi Agens Hayati
    18. TAN.PT03.004.01 – Mengembangkan Pestisida Nabati
    19. TAN.PT03.007.01 – Mengidentifikasi Cendawan
    20. TAN.PT03.009.01 – Mengidentifikasi Serangga
    21. TAN.PT03.015.01 – Menentukan atau Mengembangkan Ambang Pengendalian OPT
    22. TAN.PT03.016.01 – Mengkalibrasi Alat Pengendalian/Perlakuan Karantina

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Mahasiswa semester 7 Program Studi Proteksi Tanaman dan/atau Agroteknologi dengan minat Proteksi Tanaman Universitas Lampung yang telah menyelesaikan mata kuliah wajib.
  • Mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang memiliki jejaring kerja sama dengan Universitas Lampung.
  • Tenaga kerja pada jabatan Pengendali OPT dari mitra industri Universitas Lampung yang telah berpengalaman minimal 3 tahun dan telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Universitas Lampung.

Proses Sertifikasi

  1. Pendaftaran:
    • Pemohon mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti KTM, transkrip nilai, dan pas foto.
  2. Asesmen:
    • Dilaksanakan oleh asesor yang ditugaskan untuk memastikan bahwa bukti kompetensi yang disajikan oleh pemohon memenuhi standar yang ditetapkan.
  3. Uji Kompetensi:
    • Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi melalui metode praktek, tertulis, lisan, pengamatan, atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  4. Keputusan Sertifikasi:
    • Ditetapkan oleh LSP P1 Universitas Lampung berdasarkan hasil asesmen dan uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan bagi yang dinyatakan kompeten.