Skema Sertifikasi Kompetensi
Okupasi Nasional

Skema sertifikasi Okupasi Pemrogram (Programmer) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Lampung. Skema ini bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja di bidang pemrograman, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 dan Penetapan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2017.

Latar Belakang

Skema sertifikasi ini disusun untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di sektor Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Beberapa tujuan utama dari skema ini meliputi:

  • Memastikan tenaga kerja di bidang pemrograman memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional.
  • Memberikan acuan bagi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di Universitas Lampung.
  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di sektor Pemrograman di pasar kerja.

Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  • Ruang Lingkup: Pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini mencakup peluang kerja di sektor Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan kegiatan yang terkait dengan pengembangan perangkat lunak.
  • Isi Skema: Skema ini mencakup sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pemrogram (Programmer).

Tujuan Sertifikasi

  • Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Pemrogram (Programmer).
  • Menjadi acuan bagi LSP Universitas Lampung dan asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Kemasan/Paket Kompetensi

  • Jenis Kemasan: Okupasi Nasional
  • Nama Skema: Pemrogram (Programmer)
  • Rincian Unit Kompetensi:
    1. J.620100.009.01 – Menggunakan spesifikasi program
    2. J.620100.016.01 – Menulis kode dengan prinsip sesuai guidelines dan best practices
    3. J.620100.017.02 – Mengimplementasikan pemrograman terstruktur
    4. J.620100.018.02 – Mengimplementasikan pemrograman berorientasi objek
    5. J.620100.019.02 – Menggunakan library atau komponen pre‐existing
    6. J.620100.021.02 – Menerapkan akses basis data
    7. J.620100.023.02 – Membuat dokumen kode program
    8. J.620100.025.02 – Melakukan debugging
    9. J.620100.033.02 – Melaksanakan pengujian unit program

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Mahasiswa program studi D3 Manajemen Informatika, S1 Ilmu Komputer, dan S1 Informatika Universitas Lampung yang telah menyelesaikan perkuliahan.
  • Mahasiswa yang telah menyelesaikan kerja praktik atau magang di bidang terkait.

Proses Sertifikasi

  1. Pendaftaran:
    • Pemohon mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti KTM, transkrip nilai, dan pas foto.
  2. Asesmen:
    • Dilaksanakan oleh asesor yang ditugaskan untuk memastikan bahwa bukti kompetensi yang disajikan oleh pemohon memenuhi standar yang ditetapkan.
  3. Uji Kompetensi:
    • Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dilakukan melalui metode observasi langsung, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara, dan metode lainnya.
  4. Keputusan Sertifikasi:
    • Ditetapkan oleh LSP Universitas Lampung berdasarkan hasil asesmen dan uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan bagi yang dinyatakan kompeten.